Oleh: Muhammad Zainuddin Ruslan
------------------------
Dalam
beberapa abad terakhir, spektrum perekonomian di dunia memang didominasi oleh Kapitalisme
(ra’sul-mâli). Pemilik modal besar menguasai lahan bisnis. Sistem kapitalisme
ini lahir pada paruh abad 18, berkembang abad 19, mencapai kejayaan abad 20,
mulai abad 21 mengalami degradasi dan kemudian ambruk. Terbukti dengan kolepsnya
banyak perusahaan raksasa di Amerika, seperti industri mesin Xerox, perusahaan
telepon Worldcome group. Juga di Inggris, British Bank. Juga ironi yang dialami
Yunani. Masih banyak lagi perusahaan yang dulunya diagung-agungkan bermodal
besar kini bangkrut.
Prinsip
yang berlaku pada sistem ini, pengusaha mengejar untung sebanyak mungkin,
dengan biaya produksi sekecil mungkin entah apapun caranya. Demi melampiaskan
syahwat rakus itu, banyak pihak yang mereka rugikan, misalnya mereka mencari
buruh yang siap bekerja keras dengan gaji minim dan pembelian bahan mentah
sangat murah dari petani. Laba yang mereka bangga-banggakan nyatanya tidak bertahan
lama sebagai kekayaan. Amerika sebagai penganut sistem ini tercatat sebagai
negara penghutang terbesar ketiga pada Cina pengusung sosialis.
Pasca
keruntuhan kapitalisme yang ditandai krisis moneter di Negara Barat, mulailah dunia
mencari jalan keluar dari krisis. Syari’ah yang secara literal berarti “sumber
air”, memenuhi berbagai kebutuhan dan menyelesaikan keperluan manusia. Demikian
pula agama dan petunjuk yang disyari’ahkan Allah dalam urusan dunia dan
akhirat. Termasuk urusan ekonomi, mulai dijadikan perhatian.
Sistem
ekonomi berlandaskan Syari’ah pertama kali berkembang di Mesir. Di negara yang
semula menganut semi (bayna sosialis wa neo-kapitalis) ini berdiri Bank Syari’ah
di Mit Ghamr- Provinsi Daqahlia. Kemudian diikuti negara-negara Arab, sampai
negara-negara non-muslim pun turut tertarik dan menerapkan. Luxemburg misalnya,
negara kecil ini bercokol di peringkat kelima terbesar di dunia dalam hal
intsrumen keuangan syari’ah. Demikan juga Bank-Bank sentral di Jepang, Bank
HSBC di London, juga banyak diadopsi di RRC, Amerika Serikat dan Jerman.
Dalam
kitab mu’amalat pada Ilmu Fiqih, perihal mengenai berbagai macam transaksi memang
dibahas secara mendetail. Ada paradoks ketika Adam Smith yang teorinya tidak
seberapa namanya dielu-elukan, sekedar mengatakan pasar hanya diisi oleh
pembeli dan penjual, adapun mengenai hak dan kewajiban satu sama lainnya tidak diatur
sebagaimana dibicarakan dalam Bab Murobahah ataupun proses administrasi yang
dibicarakan secara lugas dalam Al-Qur’an pada ayat ad-Dayn.
Seperti
apa sih Mi’yar Ekonomi Syari’ah dan apakah sudah dapat diterapkan sepenuhnya
oleh Bank Berlabel Syari’ah di Indonesia?
Mengingat
Bank Syari’ah (BS) pertama kali muncul di Indonesia atas instruksi MUI
pada zaman orde baru, maka sampai
sekarang penerapannya sangat terikat dengan fatwa-fatwa MUI. Untuk
menghindarkan dari praktek pinjaman dengan bunga bank, kebijakan MUI menetapkan
Bank Syari’ah harus meminjamkan uang dengan sistem murobahah. Ilustrasinya
kira-kira begini:
“Faizi
ingin beli mobil, ketidak-cukupan budget mengharuskan Faizi meminjam di Bank. Jika
minjam di Bank Konvensional, Faizi langsung mengambil uang tunai dari bank dan
pergi sendiri ke dealer untuk transaksi pembelian mobil. Ketika tiba masa
pelunasan, dia membayar sesuai nominal pinjaman plus bunga yang disepakati. Misalnya
harga Mobil 250 juta dan bunganya 10 %, maka Faizi harus melunasi sebesar 275
juta. Itupun kalau tidak menunda tempo yang ditetapkan. Tahu sendiri kebiasaan
penghutang sering menunda-nunda pelunasan, sehingga sering terjadi nasabah
tercekik oleh tumpukan bunga. Al-Qur’an mengecam jenis riba ini dengan sebutan “Adh’afan
Mudho’afah”. Pakar ekonomi mengatakan: “Compound interest is a bad miracle”
(sihir bunga yang menumpuk-numpuk). Wajar saja Rasulullah ketika ditanya oleh
Sahabat mengapa kerap berdo’a terhindar dari lilitan hutang, beliau menjawab:
لِأَنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
“Penyakit orang berhutang yaitu sering
berbohong dalam berbicara dan mengingkari janji (pelunasan).”
Nah,
riba nasi’ah inilah yang coba dihindari Bank Syari’ah dalam memberi pinjaman. Faizi
datang ke Bank Syari’ah menjelaskan deskripsi mobil yang diidamkan. Kemudian
pihak Bank yang melakukan transaksi pembelian di dealer. Jika Bank membeli
seharga 250 juta, Bank dapat menjualnya ke Faizi seharga 260 Juta. Untuk
sementara Faizi dapat menggunakan mobil itu dengan kepemilikan tetap atas nama
Bank sampai Faizi melunasi tanpa bunga bertumpuk-tumpuk.”
Terlepas
dari tepat atau tidaknya ijtihad MUI di atas, pertanyaannya apakah betul
diterapkan oleh Bank Syari’ah di Indonesia? Penelitian lapangan menjawab:
“Belum”. Sebagian besar BS tidak mau ribet melalui proses dan administrasi
Murobahah yang “sedikit” lebih panjang, dengan instan memberi uang tunai dan
“tidak jarang” menarik bunga seperti halnya BK.
Itupun
hanya Ranah Murobahah, banyak lagi mi’yar syari’ah yang belum bisa diakomodir. Seperti
kerja-sama investasi dengan Mudhorabah, kekhawatiran pada Force-Major (kejadian
yang tak diduga-duga) membuat Bank tidak berani mengambil risiko mengaplikasikannya.
Realita
ini tentu menggelikan, karena lambat laun, anti-tesa ini bisa membuat
masyarakat berstigma bahwa tidak ada bedanya Bank Syari’ah dengan Bank
Konvensional dan mengikis kepercayaan pada integritas yang dibangun.
Di
samping arahan MUI, sebenarnya ada lembaga yang mengatur Standar Syari’ah berkelas
Internasional yaitu AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Instutions), berpusat di Bahrain. Diisi oleh Ulama-Ulama syari’ah
handal, pernah di-mustasyari oleh Asy-Syahid Dr. Sa’id Ramadhan Al-Buhthi dan
Dr. Ali Jum’ah. Melalui tim risetnya, lembaga ini telah menerbitkan buku Ma’ayir
Syari’ah, menetapkan standar pengaplikasian syari’ah agar tidak sekedar
label. Dari sekian Mi’yar itu, belum ada Bank Syari’ah di Indonesia yang Full-Adopt.
Dengan
segala problematikanya, Bank Syari’ah tetap patut disyukuri eksistensinya. “Ma
lâ yudraku kulluh, Lâ yutraku kulluh”. Setidaknya selama ini BS telah berusaha
menghindari praktek mu’amalah yang dapat merugikan nasabah. Adapun semua yang
perlu direparasi, usaha ini adalah tanggung jawab kita bersama. Penerapan
ekonomi Syari’ah membutuhkan banyak “Rijal” yang berkonstribusi
memakmurkannya, dengan gencar melakukan riset lapangan, mempublikasikan tulisan
dan sosialisasi intensif tentang maqhosid mulia di balik penerapan
Syari’ah, dibandingkan pragmatisme penggunaan transaksi yang merugikan di
kemudian hari.
Atas
latar itu, Bapak Tubagus mendorong para audiens Azhari di hadapannya untuk mau
berkomitmen mendedikasikan diri mengembangkan konsep Syari’ah dan memberikan
warna baru di kancah perekonomian Indonesia. Kalau saja yang menduduki
posisi-posisi strategis dalam jabatan keuangan adalah orang-orang berprinsip
Syar’i, maka lebih mudah memperjuangkannya. Penyusun Buku Standar Keuangan Syari’ah
yang dipakai banyak BS di Indonesia adalah Dr. Yan Husada yang notabene
beragama Katolik.
Perbincangan
mengenai ekonomi syari’ah merupakan ruang lingkup yang luas, tidak sekedar Bank
saja. Hanya karena keterbatasan waktu, Bapak Tubagus lebih menyorot
problematika Bank selaku urat nadi perekonomian suatu negara.
Bapak
Tubagus juga mendo’akan dan memberi dorongan kepada segenap hadirin untuk
mengasah tekad untuk menjadi pemimpin ketika kembali ke Bumi Pertiwi dan
bersiap menjadi tonggak kuat menopang setiap lini dengan mengembangkan ilmu-ilmu
yang diajarkan Al-Azhar Asy-Syarif. Tekad itu rasanya penting untuk kembali
diasah mengingat ironi negara kita yang sedang dilanda krisis kepimpinan
sebagaimana gambaran yang terlihat sekarang.
Beliau
juga berbagi kisah pribadi, kedatangan ke Mesir adalah untuk mengaji kepada
masyaikh Azhar, meninggalkan kemapanan yang sudah ditorehkan di Indonesia sebagai
pegawai audit keuangan di BPK maupun akuntan. Beliau berbagi pengalaman, dulu ketika
kuliah di Universitas ternama juga menanggung merasakan ‘azimah (kesulitan
kemampuan, finansial, dll). Di balik itu semua, doa ibu yang menjadi kunci. Beliau
memberi nasihat kepada mahasiswa untuk selalu menghormati dan meminta do’a kepada
ibu, karena seorang ibu lah yang akan membuat jalan hidup menjadi lebih mulia.
Ilmu
ekonomi –menurut Pak Tubagus- merupakan sebuah disiplin kecil dari subsistem
ilmu yang begitu luas, teori-teorinya hanya secuil. Maka tidak pantas ketika
seorang baru menjadi pakar ekonomi langsung menyombongkan diri.

No comments:
Post a Comment