Thursday, October 19, 2017

MENYONGSONG PEREKONOMIAN GLOBAL BERSAMA SISTEM EKONOMI SYARI’AH


Disarikan dari Seminar Ekonomi Syari'ah bersama KH. Tubagus Manshur, SE, Ak, M.Acc, BKP, CA, CPA.
Oleh: Muhammad Zainuddin Ruslan
------------------------
Dalam beberapa abad terakhir, spektrum perekonomian di dunia memang didominasi oleh Kapitalisme (ra’sul-mâli). Pemilik modal besar menguasai lahan bisnis. Sistem kapitalisme ini lahir pada paruh abad 18, berkembang abad 19, mencapai kejayaan abad 20, mulai abad 21 mengalami degradasi dan kemudian ambruk. Terbukti dengan kolepsnya banyak perusahaan raksasa di Amerika, seperti industri mesin Xerox, perusahaan telepon Worldcome group. Juga di Inggris, British Bank. Juga ironi yang dialami Yunani. Masih banyak lagi perusahaan yang dulunya diagung-agungkan bermodal besar kini bangkrut.

Prinsip yang berlaku pada sistem ini, pengusaha mengejar untung sebanyak mungkin, dengan biaya produksi sekecil mungkin entah apapun caranya. Demi melampiaskan syahwat rakus itu, banyak pihak yang mereka rugikan, misalnya mereka mencari buruh yang siap bekerja keras dengan gaji minim dan pembelian bahan mentah sangat murah dari petani. Laba yang mereka bangga-banggakan nyatanya tidak bertahan lama sebagai kekayaan. Amerika sebagai penganut sistem ini tercatat sebagai negara penghutang terbesar ketiga pada Cina pengusung sosialis.

Pasca keruntuhan kapitalisme yang ditandai krisis moneter di Negara Barat, mulailah dunia mencari jalan keluar dari krisis. Syari’ah yang secara literal berarti “sumber air”, memenuhi berbagai kebutuhan dan menyelesaikan keperluan manusia. Demikian pula agama dan petunjuk yang disyari’ahkan Allah dalam urusan dunia dan akhirat. Termasuk urusan ekonomi, mulai dijadikan perhatian.

Sistem ekonomi berlandaskan Syari’ah pertama kali berkembang di Mesir. Di negara yang semula menganut semi (bayna sosialis wa neo-kapitalis) ini berdiri Bank Syari’ah di Mit Ghamr- Provinsi Daqahlia. Kemudian diikuti negara-negara Arab, sampai negara-negara non-muslim pun turut tertarik dan menerapkan. Luxemburg misalnya, negara kecil ini bercokol di peringkat kelima terbesar di dunia dalam hal intsrumen keuangan syari’ah. Demikan juga Bank-Bank sentral di Jepang, Bank HSBC di London, juga banyak diadopsi di RRC, Amerika Serikat dan Jerman.

Dalam kitab mu’amalat pada Ilmu Fiqih, perihal mengenai berbagai macam transaksi memang dibahas secara mendetail. Ada paradoks ketika Adam Smith yang teorinya tidak seberapa namanya dielu-elukan, sekedar mengatakan pasar hanya diisi oleh pembeli dan penjual, adapun mengenai hak dan kewajiban satu sama lainnya tidak diatur sebagaimana dibicarakan dalam Bab Murobahah ataupun proses administrasi yang dibicarakan secara lugas dalam Al-Qur’an pada ayat ad-Dayn.

Seperti apa sih Mi’yar Ekonomi Syari’ah dan apakah sudah dapat diterapkan sepenuhnya oleh Bank Berlabel Syari’ah di Indonesia?

Mengingat Bank Syari’ah (BS) pertama kali muncul di Indonesia atas instruksi MUI pada  zaman orde baru, maka sampai sekarang penerapannya sangat terikat dengan fatwa-fatwa MUI. Untuk menghindarkan dari praktek pinjaman dengan bunga bank, kebijakan MUI menetapkan Bank Syari’ah harus meminjamkan uang dengan sistem murobahah. Ilustrasinya kira-kira begini:

“Faizi ingin beli mobil, ketidak-cukupan budget mengharuskan Faizi meminjam di Bank. Jika minjam di Bank Konvensional, Faizi langsung mengambil uang tunai dari bank dan pergi sendiri ke dealer untuk transaksi pembelian mobil. Ketika tiba masa pelunasan, dia membayar sesuai nominal pinjaman plus bunga yang disepakati. Misalnya harga Mobil 250 juta dan bunganya 10 %, maka Faizi harus melunasi sebesar 275 juta. Itupun kalau tidak menunda tempo yang ditetapkan. Tahu sendiri kebiasaan penghutang sering menunda-nunda pelunasan, sehingga sering terjadi nasabah tercekik oleh tumpukan bunga. Al-Qur’an mengecam jenis riba ini dengan sebutan “Adh’afan Mudho’afah”. Pakar ekonomi mengatakan: “Compound interest is a bad miracle” (sihir bunga yang menumpuk-numpuk). Wajar saja Rasulullah ketika ditanya oleh Sahabat mengapa kerap berdo’a terhindar dari lilitan hutang, beliau menjawab:

لِأَنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Penyakit orang berhutang yaitu sering berbohong dalam berbicara dan mengingkari janji (pelunasan).”

Nah, riba nasi’ah inilah yang coba dihindari Bank Syari’ah dalam memberi pinjaman. Faizi datang ke Bank Syari’ah menjelaskan deskripsi mobil yang diidamkan. Kemudian pihak Bank yang melakukan transaksi pembelian di dealer. Jika Bank membeli seharga 250 juta, Bank dapat menjualnya ke Faizi seharga 260 Juta. Untuk sementara Faizi dapat menggunakan mobil itu dengan kepemilikan tetap atas nama Bank sampai Faizi melunasi tanpa bunga bertumpuk-tumpuk.”

Terlepas dari tepat atau tidaknya ijtihad MUI di atas, pertanyaannya apakah betul diterapkan oleh Bank Syari’ah di Indonesia? Penelitian lapangan menjawab: “Belum”. Sebagian besar BS tidak mau ribet melalui proses dan administrasi Murobahah yang “sedikit” lebih panjang, dengan instan memberi uang tunai dan “tidak jarang” menarik bunga seperti halnya BK.

Itupun hanya Ranah Murobahah, banyak lagi mi’yar syari’ah yang belum bisa diakomodir. Seperti kerja-sama investasi dengan Mudhorabah, kekhawatiran pada Force-Major (kejadian yang tak diduga-duga) membuat Bank tidak berani mengambil risiko mengaplikasikannya.

Realita ini tentu menggelikan, karena lambat laun, anti-tesa ini bisa membuat masyarakat berstigma bahwa tidak ada bedanya Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional dan mengikis kepercayaan pada integritas yang dibangun.

Di samping arahan MUI, sebenarnya ada lembaga yang mengatur Standar Syari’ah berkelas Internasional yaitu AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Instutions), berpusat di Bahrain. Diisi oleh Ulama-Ulama syari’ah handal, pernah di-mustasyari oleh Asy-Syahid Dr. Sa’id Ramadhan Al-Buhthi dan Dr. Ali Jum’ah. Melalui tim risetnya, lembaga ini telah menerbitkan buku Ma’ayir Syari’ah, menetapkan standar pengaplikasian syari’ah agar tidak sekedar label. Dari sekian Mi’yar itu, belum ada Bank Syari’ah di Indonesia yang Full-Adopt.

Dengan segala problematikanya, Bank Syari’ah tetap patut disyukuri eksistensinya. “Ma lâ yudraku kulluh, Lâ yutraku kulluh”. Setidaknya selama ini BS telah berusaha menghindari praktek mu’amalah yang dapat merugikan nasabah. Adapun semua yang perlu direparasi, usaha ini adalah tanggung jawab kita bersama. Penerapan ekonomi Syari’ah membutuhkan banyak “Rijal” yang berkonstribusi memakmurkannya, dengan gencar melakukan riset lapangan, mempublikasikan tulisan dan sosialisasi intensif tentang maqhosid mulia di balik penerapan Syari’ah, dibandingkan pragmatisme penggunaan transaksi yang merugikan di kemudian hari.

Atas latar itu, Bapak Tubagus mendorong para audiens Azhari di hadapannya untuk mau berkomitmen mendedikasikan diri mengembangkan konsep Syari’ah dan memberikan warna baru di kancah perekonomian Indonesia. Kalau saja yang menduduki posisi-posisi strategis dalam jabatan keuangan adalah orang-orang berprinsip Syar’i, maka lebih mudah memperjuangkannya. Penyusun Buku Standar Keuangan Syari’ah yang dipakai banyak BS di Indonesia adalah Dr. Yan Husada yang notabene beragama Katolik.

Perbincangan mengenai ekonomi syari’ah merupakan ruang lingkup yang luas, tidak sekedar Bank saja. Hanya karena keterbatasan waktu, Bapak Tubagus lebih menyorot problematika Bank selaku urat nadi perekonomian suatu negara.

Bapak Tubagus juga mendo’akan dan memberi dorongan kepada segenap hadirin untuk mengasah tekad untuk menjadi pemimpin ketika kembali ke Bumi Pertiwi dan bersiap menjadi tonggak kuat menopang setiap lini dengan mengembangkan ilmu-ilmu yang diajarkan Al-Azhar Asy-Syarif. Tekad itu rasanya penting untuk kembali diasah mengingat ironi negara kita yang sedang dilanda krisis kepimpinan sebagaimana gambaran yang terlihat sekarang.

Beliau juga berbagi kisah pribadi, kedatangan ke Mesir adalah untuk mengaji kepada masyaikh Azhar, meninggalkan kemapanan yang sudah ditorehkan di Indonesia sebagai pegawai audit keuangan di BPK maupun akuntan. Beliau berbagi pengalaman, dulu ketika kuliah di Universitas ternama juga menanggung merasakan ‘azimah (kesulitan kemampuan, finansial, dll). Di balik itu semua, doa ibu yang menjadi kunci. Beliau memberi nasihat kepada mahasiswa untuk selalu menghormati dan meminta do’a kepada ibu, karena seorang ibu lah yang akan membuat jalan hidup menjadi lebih mulia.

Ilmu ekonomi –menurut Pak Tubagus- merupakan sebuah disiplin kecil dari subsistem ilmu yang begitu luas, teori-teorinya hanya secuil. Maka tidak pantas ketika seorang baru menjadi pakar ekonomi langsung menyombongkan diri.


No comments:

Post a Comment